Pasutri itu mengaku menjual paket pil koplo itu per paket yang berisi 10 pil. Sasaran mereka menjual di kalangan pekerja kasar atau kuli bangunan.
"Peredarannya di kalangan pekerja kasar seperti kuli bangunan, pangsa pasarnya di situ. Dia, sudah dikenal dan sudah dipastikan barang yang diedarkan oleh yang bersangkutan jenis koplo," ujarnya.
Baca Juga:
Omzet Sepekan Capai Triliunan Pabrik Pil Koplo di Semarang Digerebek BIN
Sementara barang bukti yang diamankan 2.500 buah pil koplo berlogo Y, satu bendel klip kecil, dua sendok plastik, satu buah tas kecil, dan uang hasil penjualan sebesar Rp419.000.
Lewat tindakannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.