WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melaksanakan patroli skala besar gabungan dengan Satpol PP di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Polisi mendapati tiga klub malam melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Baca Juga:
Rampung Tahun 2060, Ini Dia Proyek Rp 40 Triliun yang Direstui Jokowi Jadi PSN
"Pada saat patroli kami menemukan ada beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas jam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Rusdi mengatakan, pada masa PPKM level 3, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB.
Pembatasan waktu ini guna menghindari kerumunan yang dapat menyebarkan Covid-19.
Baca Juga:
Mulai 8 Desember, Festival dan Turnamen Pokemon Digelar di PIK
"Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB, masih ada beberapa tempat hiburan yang buka. Oleh karena itu, kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Rusdi.
Rusdi meminta seluruh masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta, mematuhi aturan PPKM level 3.
Hal itu semata untuk menjaga dan menyelamatkan diri dari virus Corona (Covid-19).
"Tadi kami sudah menyerahkan kepada teman-teman Satpol PP untuk ditindak lanjuti tempat hiburan yang melanggar," ucap Rusdi.
Ketiga klub malam yang melanggar PPKM itu ialah Tipsy Monkey PIK, 80 Proove Bar & Club (PIK 2), dan Barcode (PIK 2).
Namun, belum disebut tindakan yang dilakukan, baik penyegelan atau hanya teguran tertulis. [dhn]