Gubernur Jawa Timur Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Ajak Manfaatkan Keringanan PKB
Baca Juga:
Berkat Kebijakan Gubernur Jabar, Warga Kota Bekasi Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
WAHANANEW.CO, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 80 tahun, serta membantu masyarakat kurang mampu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan bantuan keringanan dasar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi masyarakat Jawa Timur.
Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. SK Ini merupakan perpanjangan dari program yang telah dilaksanakan sejak awal Januari sampai dengan akhir Juni 2025. Pemberian keringanan dasar PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Timur sebesar 24,7 persen.
Pemberian keringanan pajak progresif untuk kendaraan yang bukan kendaraan umum.
Baca Juga:
Samsat Jabar Buka di hari Minggu, Tak Ada Alasan Lagi Nunggak Pajak
Selain itu, Gubernur melalui SK Nomor. 100.3.3.1/435/013/2025 memberikan keringanan Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur yang diutamakan bagi masyarakat Jawa Timur, berupa:
1. Pembebasan sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
2. Pembebasan pengenaan PKB Progresif
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda 2 bagi wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Extrim dengan PKB pokok maksimal Rp500.000
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya yang digunakan untuk ojek on line
4. Pembebasan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan bermotor roda 3, PKB pokok maksimal Rp500.000
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.
Selain itu Gubernur Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025.
Perpanjangan kali ini ada tambahan kebijakan untuk kendaraan angkutan umum non subsidi, diberikan pengenaan PKB sama dengan yang subsidi sesuai persyaratan yang ditentukan.
Demikian dikatakan Kepala UPT PPD Surabaya Selatan Orbah Yudha didampingi Apel (administrator pelayanan) Samsat Ketintang Surabaya Selatan, M. Chudlori.
Adapun persyaratan bagi ojek on line cukup menunjukan aplikasi ojol nya, kalau sudah sesuai bisa di proses. Bagi masyarakat P3EK cukup menunjukkan kartunya lalu di cek di loket informasi, kalau namanya ada langsung diproses, demikian juga pemilik kartu PKH (Program Keluarga Harapan) cukup menunjukkan kartunya.
Data yang diterima oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, dari 14 juta kendaraan bermotor hanya 3.052.000 (tiga juta limapuluh dua ribu) unit kendaraan bermotor yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.
Bagi pemilik kendaraan roda dua sebaiknya mengecek di Samsat induk atau Samsat asal kendaraan di bagian informasi, apakah kendaraannya tercatat untuk bisa mendapat keringanan.
Kepada masyarakat diharapkan memanfaatkan program Gubernur ini, karena waktunya tinggal satu bulan, sayang kalau dilewatkan.
“Yang perlu diketahui PKB dan Jasa Raharja tahun 2023 dan tahun sebelumnya bebas, tahun 2024 PKB bebas, jasa raharja bayar penuh, Tahun 2025 PKB maupun Jasa Raharja bayar penuh,” tutur Orbah Yudha, mantan Ka UPT PPD Tulungagung itu.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]