Ridwan menegaskan yang dipersoalkan pihaknya bukan pendirian
masjid. Dia mengatakan yang menjadi persoalan adalah pendirian bangunan di
lahan yang seharusnya menjadi RTH.
Ridwan menyebut dirinya sudah tinggal di Taman Villa Meruya
sejak tahun 2013. Dia mengklaim aksi damai itu sudah mendapatkan izin dari
pihak kepolisian.
Baca Juga:
Sandiaga Uno Mengaku Bangga Pernah Berjuang Bersama Prabowo, Anies dan Ganjar
"Dalam aksi besok (hari ini) murni inisiatif warga
semua," lanjutnya.
Jadi Polemik
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
Proses pembangunan Masjid At Tabayyun ini sempat menjadi
polemik. Sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari 2.000 warga
TVM memprotes rencana pembangunan masjid itu.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti
Siregar mengatakan panitia masjid sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan
fasos/fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa. Selain SK
Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, panitia mengantongi izin dari
berbagai instansi berwenang dalam pendirian rumah ibadah.
Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)
Jakarta Barat dan rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021. Sakti juga
mengatakan izin pembangunan ini sempat masuk meja hijau.