Persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin
(23/8) lalu. Keputusan Majelis Hakim akan disampaikan tanggal 30 Agustus
mendatang.
Namun Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman, telah
menyampaikan sikap pada sidang tanggal 27 Juli mengenai posisi hukum masjid.
Ketua Majelis Hakim, kata Sakti, mempersilakan panitia meneruskan pembangunan
jika sudah mengantongi semua izin.
Baca Juga:
Sandiaga Uno Mengaku Bangga Pernah Berjuang Bersama Prabowo, Anies dan Ganjar
"Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain
masih berlaku, silakan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apapun.
Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian
juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang
kok," ucap Andi.
Sakti menyebut masjid itu akan dibangun di atas area fasos
seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman
hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut.
Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua
lantai. Sakti menuturkan warga muslim di TVM sudah lebih 30 tahun mengharapkan
dibangunnya tempat beribadah. Namun Sakti menyebut selama ini terkendala oleh
pengembang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.