4. Memerintahkan Pemerintah melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair;
5. Memerintahkan Pemerintah mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai;
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
6. Memerintahkan Pemerintah melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82 Tahun 2001.
7. Memerintahkan Pemerintah untuk memasang (real time) Alat Pemantau Kualitas Air di setiap Outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, Agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri;
8. Memerintahkan Pemerintah untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas. Untuk tidak mengkonsumsi ikan yang mati karena Limbah Industri;
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina dan Eky: PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan TKP
9. Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian Limbah cair yang menjadi tanggung jawab Industri;
10. Memerintahkan Pemerintah untuk membentuk tim SATGAS yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Jawa Timur.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.