Masih dalam pertimbangan putusan, Majelis PK menyoroti suatu fakta bahwa telah terdapat laporan dan pemberitaan kematian ikan massal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas sejak 2011 hingga 2018, namun tidak ada penindakan terhadap pelaku pencemaran air.
Bukti P-34 (Permen PUPR U/PRT/M/2015) dan P-35 (SK Gubernur Jatim Nomor 188/229/KPTS/013/2014) menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi pengelolaan daerah aliran sungai, implementasinya tidak berdampak signifikan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
“Dengan demikian Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”, sebagaimana pertimbangan putusan.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka pemerintah wajib melaksanakan 10 point putusan pengadilan, antara lain :
1. Memerintahkan Pemerintah untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/ Kabupaten yang di lalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya;
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina dan Eky: PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan TKP
2. Memerintahkan Pemerintah untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020;
3. Memerintahkan Pemerintah untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap Outlet wilayah sungai Brantas untuk meningkatkan fungsi Pengawasan para pembuang limbah cair;