WahanaNews.co, Jakarta - Mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal membawa lebih dari tujuh bukti baru (novum) pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7).
Barang bukti baru itu dibeberkan tim hukum untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak membunuh Vina dan atau Eky. Menurut tim hukum, bukti-bukti itu tidak diungkap dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Bahwa dalam persidangan Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung hingga pada persidangan majelis kasasi, ditemukan bukti baru yang belum pernah disampaikan," kata salah satu pengacara Saka di hadapan majelis hakim.
"Apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya," lanjutnya.
Salah satu novum yang mereka bawa adalah foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Tim hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, tepatnya setelah Eky dibawa dari Flyover oleh polisi.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Dalam novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam.
Selain itu, pihak Saka juga menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.
"Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa, kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon," kata dia.