WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tanggapan perihal rencana pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, yang ingin mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Jadi gini, pada prinsipnya kita harus menghormati sebagai aparat penegak hukum namanya prinsip res judicata yaitu semua putusan pengadilan dianggap benar. Nah ketika kita memegang prinsip itu maka kita harus menyatakan juga dalam hati nurani para penegak hukum ini proses pelaksanaan apa yang terungkap dan itu adalah benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Pihak Jessica tampaknya dinilai mengabaikan hal ini, padahal putusan dalam perkara kopi sianida ini putusan sudah benar.
"Dan itu sudah 5 kali proses ujian, ujian pertama itu di Pengadilan Negeri, ujian kedua dia Pengadilan Tinggi, ujian ketiga ada di Mahkamah Agung dan ujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK, dua kali ditolak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat minuman kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Otto yang merupakan pengacara Jessica, berharap ada titik terang keadilan bagi kliennya itu.
"Saya berencana ajukan PK, kita sudah persiapkan untuk itu, dengan harapan tentunya dengan keadaan seperti ini, ada Netflix, ada masyarakat beri dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat ini bisa diperbaiki," tutup Otto Hasibuan dalam podcast Close the Door, belum lama ini.
[Redaktur: Zahara Sitio]