WahanaNews.co, Cirebon - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus kematian Vina dan Eky, sebagai bagian dari proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana.
Ketua majelis hakim PN Cirebon Arie Ferdian mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian fakta, yang ada di lokasi dengan dokumen perkara dari pihak pemohon PK.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
"Kami melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi fakta di lapangan, bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah," katanya di Cirebon, Jumat (28/9/2024).
Ia meminta semua pihak, termasuk kuasa hukum pemohon maupun masyarakat sekitar, untuk tetap menjaga ketertiban selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam praktiknya, majelis hakim meninjau beberapa TKP pada kasus tersebut seperti mendatangi Jalan Saladara Kota Cirebon hingga Jembatan Fly Over Talun. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:
Peninjauan Kembali Kedua Terpidana Korupsi Simulator SIM Irjen Djoko Susilo Ditolak MA
“Teknisnya, kami yang bertanya, saksi-saksi menjawab. Tidak lebih, tidak kurang,” ujar dia.
Arie menegaskan hasil pemeriksaan setempat ini, nantinya menjadi bahan rujukan untuk melihat keabsahan data maupun fakta pada novum yang diserahkan oleh pemohon serta surat dakwaan dari pihak termohon.
Sementara itu Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana, mengapresiasi majelis hakim PN Cirebon karena sudah mengabulkan permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan TKP kematian Vina dan Eky.