"Pertama, kami menyayangkan kegiatan pembongkaran yang
dilakukan aparat hari ini karena tidak adanya keputusan pengadilan terlebih
dahulu. Tapi kami harus menerima itu karena kami tidak mau melakukan perlawanan
kepada aparat. Kami akan meneruskan berdasarkan hukum yang berlaku," kata
Herry, di sekitar rumah Hadiyanti, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021).
Herry menegaskan tembok yang berdiri di sekitar rumah
Hadiyanti adalah tanahnya. Dia membantah telah menutup akses keluar-masuk rumah
Hadiyanti.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Enam Pria Pemilik Sabu
"Yang kedua, kami ingin menginformasikan bahwa tidak
benar kami tidak memberikan akses di tempat sini (rumah Hadiyanti). Penyebab
kenapa dipagar itu adalah kekhawatiran kami akan diserobot tanah kami karena
pemilik sebagian bangunan ini Ibu Yanti, mau menjual tanahnya dan mengikutkan
tanah kami," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.