WAHANANEWS.CO, Majalengka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Kantor Bea dan Cukai Cirebon terus berupaya mewujudkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal.
Langkah ini dilakukan agar dana yang bersumber dari cukai hasil tembakau benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Baca Juga:
Optimalisasi Penggunaan DBHCHT Senilai Rp 372 Miliar, Ini 4 Poin yang Menjadi Prioritas Kabupaten Pasuruan
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi, menekankan bahwa media massa memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi.
Media diyakini dapat membantu menyebarluaskan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai program DBHCHT.
“Saya optimis pengaruh media sangat besar. Karena itu, aturan terkait cukai ini kami sosialisasikan langsung kepada insan pers agar nantinya bisa diteruskan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Mari kita bersama-sama berkolaborasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka,” tegas Aeron saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan dan Perundang-undangan di Bidang Cukai serta Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar oleh Diskominfo Majalengka di Hotel Garden, Selasa (16/8/2025).
Baca Juga:
Optimalisasi DBHCHT Senilai Rp372 Miliar, Kabupaten Pasuruan Prioritaskan 4 Poin Ini
Acara sosialisasi ini menghadirkan 50 insan pers dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun digital. Kegiatan berlangsung selama satu hari dengan format talkshow interaktif.
Menariknya, acara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi, dengan durasi tayang sekitar dua jam, sehingga masyarakat bisa ikut menyimak jalannya diskusi.
Lebih lanjut, Aeron menegaskan bahwa perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja.
Diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, media, serta masyarakat.
“Jika semua pihak bersinergi, maka peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat pun lebih terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, mengingatkan adanya sanksi hukum yang tegas terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal.
“Ancaman hukuman berlaku bukan hanya untuk pengedar besar, tetapi juga bagi penjual eceran. Sepanjang tahun 2025 saja, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Jumlah tangkapan yang besar ini menunjukkan bahwa peredarannya masih cukup masif,” ungkapnya.
Bebono juga menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Majalengka berharap masyarakat semakin paham dan waspada terhadap bahaya serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal, sekaligus mendukung pemanfaatan DBHCHT yang lebih efektif.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]