WahanaNews.co | Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terus melakukan upaya pendampingan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang terjerat dengan sejumlah perkara hukum, baik hukum Perdata, Pidana maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Demikian disampaikan Analis Hukum Ahli Muda Pemkab Sumedang, Agus Suyaman SH. MH., kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga:
Marak Rokok Ilegal, Pemkab Sumedang Gencar Operasi Pasar Hingga Pelosok
"Ya kami akan terus berupaya melakukan pendampingan humum bagi ASN yang terjerat perkara pidana, perdata, dan PTUN. Terlebih, Bagian Hukum Pemkab Sumedang sudah menangani lebih dari 46 perkara sejak tahun 2020-2022," terangnya.
Selain itu, imbuh Agus, pihaknya pun sedang melakukan pendampingan beberapa perkara yakni, persoalan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas PUTR.
Kemudian perkara Perdata pada Dinas Perkim. Lalu, perkara Perdata yang menjerat Desa Mekargalih Jatinangor dan Desa Babakan Asem.
Baca Juga:
Ini Cara Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Bandung dalam Menggempur Rokok Ilegal
"Semua perkara yang tengah ditangani ini masih berproses di Pengadilan," ucapnya.
Tak sampai di situ, Agus melanjutkan, kiprah Bagian Hukum Pemkab Sumedang juga terus melakukan optimalisasi penanganan hukum terhadap ASN kedepannya yakni dengan melibatkan peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"LKBH ini merupakan suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi ASN dalam suatu wadah yaitu Korpri. Maksud dan tujuan dilaksanakannya pendampingan dan pemberian hukum kepada ASN ini adalah sebagai jaminan dari pemerintah untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum kepada ASN yang mengalami permasalahan hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan," paparnya.