Agus menyatakan, Eksistensi LKBH Korpri Sumedang dinilai sangat penting agar proses perlindungan dan bantuan hukum dapat lebih optimal.
"Nah, bagi ASN yang tersandung suatu permasalahan hukum saat menjalankan tugas, tentunya akan lebih tenang jika didampingi. Jadi, ketika seorang ASN menghadapi permasalahan hukum saat melaksanakan tugas, negara seharusnya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan adanya asas praduga tak bersalah," terangnya.
Baca Juga:
Marak Rokok Ilegal, Pemkab Sumedang Gencar Operasi Pasar Hingga Pelosok
Ia menerangkan, perlindungan hukum terhadap ASN khususnya dalam menjalankan tugasnya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen P3K.
Selain itu, ada juga Keppres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri. Sehingga, dalam regulasi itu disebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ASN.
"Sesuai ketentuan Pasal 92 Ayat (1) UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tertulis bahwa, pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum. Kemudian dalam pasal 106 Ayat (1) Huruf e kembali ditegaskan tentang adanya perlindungan hukum ini. Selain itu, kebijakan perlindungan hukum disampaikan pula dalam Pasal 106 Ayat (3) bahwa bantuan hukum sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) Huruf e berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya," tutur Agus.
Baca Juga:
Ini Cara Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Bandung dalam Menggempur Rokok Ilegal
Selain itu, imbuh Agus, pada Pasal 126 Ayat (3) Huruf b juga disebutkan adanya pemberian perlindungan hukum dan advokasi kepada Anggota Korps Profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
Terdapat pula Pasal 68 Ayat (2) Lampiran Keppres nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan jaminan sosial berupa bantuan hukum.
"LKBH Korpri dibentuk sebagai satuan pelaksana di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota Korpri. Bahkan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang nomor 114 tahun 2020 tentang pemberian bantuan hukum bagi ASN," tandas Analis Hukum Ahli Muda Pemkab Sumedang, Agus Suyaman. [jat]