WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan pembayaran tanah sejumlah masyarakat yang terkena proyek pembangunan yang sedang dilakukan Pemkot Kendari.
Pembayaran dilakukan setelah Pemkot Kendari bernegosiasi dengan pemilik lahan berdasarkan hasil penilaian tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan akhirnya disetujui pemilik lahan.
Baca Juga:
Langkah Serius Pemkab Gorontalo Utara dalam Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan lintas Sulawesi
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala menjelaskan, Pemkot Kendari hanya membayar pembebasan lahan warga sesuai hasil penilaian KJPP karena kalau tidak akan melanggar aturan.
“Kita beri pemahaman pada mereka, salah satunya tadi warga yang mulanya bertahan Alhamdulillah tadi sudah setuju,” ungkapnya.
Masih ada beberapa warga yang belum sepakat karena yang hadir dalam proses negosiasi diwakilkan sehingga akan dilakukan negosiasi ulang dengan pemilik lahan secara langsung.
Baca Juga:
Lembaga Manajemen Aset Negara Gelontorkan Rp1,43 triliun untuk IKN Sepanjang 2023
Rencananya pembayaran seluruh pembebasan lahan yang terkena proyek Pemkot Kendari akan dilakukan tahun 2022 ini.
Untuk diketahui, lahan yang dibebaskan Pemkot Kendari terkena sejumlah proyek diantaranya pembangunan jalan simpang Madu Sila dan jalan kembar Kali Kadia kampus UHO, termasuk lahan sebuah sekolah di Kelurahan Labibia. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.