WahanaNews.co | Senin (21/2/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melaporkan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti terkait kasus korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Aset milik tersangka (JD) yang berhasil disita yakni:
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
Lima bidang tanah seluas 14.900 m2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.
Enam bidang tanah seluas 70.527 m2 di Desa Tapen, Kec. Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
“Selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut” kata Leonard dalam keterangannya.
Baca Juga:
Sempat Miliki Mercy Langka, Kini Komedian Nunung Hanya Punya Ratusan Ribu di ATM
Selanjutnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan menafsir asset yang disita untuk dihitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.