Menurut dia, berdasarkan survei rata-rata penyandang disabilitas bekerja di sektor administrasi dan desain grafis.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada 2021 jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 58.639 orang. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 59.653 orang.
Baca Juga:
KPU Kubu Raya Mencatat 2.144 Penyandang Disabilitas Sebagai Pemilih Tetap Pilkada 2024
Apabila dikalkulasi dari jumlah PNS DKI 2021 itu, maka jumlah penyandang disabilitas yang wajib dipekerjakan pemerintah daerah diperkirakan mencapai 1.172 orang.
Pemprov DKI dan DPRD DKI telah menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari delapan BAB dan 134 Pasal.
Perda itu mengatur antara lain pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam 18 bidang.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Gandeng Masyarakat dan Penyandang Disabilitas Awasi Pemilihan 2024
Yakni perencanaan dan evaluasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemudian, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi.
Selanjutnya konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi. [tum]