WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Buku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas, hasil kolaborasi dengan Komisi Nasional Disabilitas, Kementerian Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Jadi, ini merupakan satu hal lagi yang kami luncurkan, setelah tahun lalu kami meluncurkan Pedoman Setara Disabilitas Berdaya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam doorstop seusai kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Baca Juga:
Soal Mardigu dan Helmy Yahya Tak Lolos Jadi Komisaris BJB (BJBR), OJK buka Suara
Pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, lalu POJK 3/2023 Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat, yang di dalamnya mewajibkan untuk memberikan akses setara kepada penyandang disabilitas.
Begitu pula dengan program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang juga memasukkan segmen disabilitas sebagai satu dari sepuluh segmen prioritas OJK.
Dalam kesempatan tersebut, dia memastikan bahwa program-program untuk kaum disabilitas bisa menjangkau hingga tingkat daerah yang diiringi pengawasan sekaligus evaluasi sebagai bentuk orkestrasi kegiatan literasi dan edukasi.
Baca Juga:
Terkait Kasus CSR BI-OJK, KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter
Secara nasional, sudah 98 persen dari total wilayah di Indonesia yang diberikan program edukasi literasi, termasuk di dalamnya adalah program untuk disabilitas.
Melalui program Gencarkan sendiri, terdapat sekitar 63 ribu orang yang menerima edukasi dari OJK.
Selain untuk memberikan pemahaman tentang keuangan, OJK disebut juga mengajarkan bagaimana kaum disabilitas dapat menghasilkan konten-konten disabilitas yang bisa mendatangkan nilai ekonomis.