WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjamin biaya pengobatan pasien yang mengalami penyakit gangguan ginjal akut melalui program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap dengan adanya program jamkesda tersebut, maka dapat mengurangi beban biaya pengobatan yang harus dikeluarkan oleh keluarga pasien gangguan ginjal akut.
Baca Juga:
Antisipasi Peredaran Obat Sirop, Kemenkominfo-BPOM Gelar Patroli Siber
"Saya sudah meminta Dinas Kesehatan Kepri mengidentifikasi berbagai kebutuhan pasien gangguan ginjal akut. Salah satunya dengan menyiapkan bantuan pengobatan melalui program jamkesda," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Kamis (27/10/22).
Selain itu, kata Ansar, pihaknya juga mempertimbangkan pemberian santunan kepada pihak keluarga pasien gangguan ginjal akut dengan melihat kondisi anggaran yang ada.
Ia ikut prihatin atas kasus gangguan ginjal akut yang menimpa masyarakat di Kepri, khususnya kalangan anak-anak.
Baca Juga:
Ini Daftar 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan Kembali
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kepri, hingga saat ini sudah ada tujuh orang anak menderita gangguan ginjal akut, enam orang di antaranya meninggal dan seorang lainnya dirawat intensif.
Khusus anak yang menjalani perawatan gangguan ginjal akut, Ansar menekankan pihak-pihak terkait proaktif memantau agar pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang tepat dan cepat.
“Harapannya, kasus gangguan ginjal akut ini dapat ditangani dengan baik supaya tak makin meluas," ujar Ansar.
Lanjut Ansar mengingatkan masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cairan sirop yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan, karena diduga menjadi pemicu penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
Pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran yang mengimbau apotek dan pelayanan kesehatan tidak menjual obat sirup sebagaimana instruksi Kementerian Kesehatan.
"Kita minta semua pihak patuhi larangan ini. Bagi orang tua yang anaknya menderita sakit seperti demam, kalau ragu silakan konsultasi dengan dokter untuk mendapat penanganan maksimal," demikian Ansar.(Antara)
[zbr]