WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan beasiswa untuk mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu. Beasiswa ini ditujukan kepada mahasiswa tingkatan Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di dalam maupun luar negeri.
"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus dalam keterangannya, Minggu (11/12/22).
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemko Binjai Bikin ‘Kegaduhan’
Ilyas mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk fakultas dan atau program studi eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk fakultas dan atau Program studi humaniora pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Kemudian, mahasiswa dengan prestasi non akademik, yang luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.
"Dan mahasiswa dari keluarga miskin atau tidak mampu atau penyandang disabilitas yang sedang belajar pada perguruan tinggi negeri maupun swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk fakultas dan atau program studi eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk fakultas dan atau program studi humaniora," jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Siapkan Langkah Antisipasi untuk Mudik Lebaran 2024
Ilyas kemudian menjelaskan syarat umum untuk mendapatkan beasiswa ini, yaitu:
1. Warga negara Indonesia, penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan atau kartu keluarga (KK)
2. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.