3. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah
4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Dukung Peningkatan Kualitas Gizi Anak Indonesia
5. Bukan anggota dan atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah
6. Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah pusat, provinsi lain, kabupaten/kota dan atau instansi pemerintah dan swasta lainnya
7. Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari pemerintah daerah
Baca Juga:
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional OJOL
8. Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
9. Berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun untuk program 53.
10. Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau Kelurahan yang diketahui oleh camat.