WahanaNews.co | Penyekatan kendaraan pemudik di Jawa Timur juga dilakukan di
wilayah Mojokerto.
Mobil pribadi hingga bus, diperiksa
saat aturan larangan mudik resmi berlaku pukul 00.00 WIB dini hari tadi, tanggal 6 Mei 2021.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Kepolisian dari Polres Mojokerto Kota
melakukan penyekatan di dua pintu keluar tol wilayah tersebut.
Hasilnya, puluhan kendaraan pribadi
dan bus yang kedapatan ditumpangi pemudik, diputar balik.
Satu persatu kendaraan dihentikan, dan
diperiksa oleh petugas yang berjaga melakukan penyekatan.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Beberapa syarat perjalanan diperiksa, seperti surat tugas dan hasil rapid tes.
Polisi juga memeriksa barang-barang di
kendaraan mobil tersebut.
Kendaraan yang diketahui ditumpangi
pemudik, langsung diputar balik.
Tidak hanya mobil pribadi, bus yang
ditumpangi pemudik juga diputar balik, sesuai dengan aturan larangan mudik.
Padahal, pengemudi bus berdalih telah
melakukan perjalanan dari Jakarta sejak tanggal 5 Mei 2021 (sehari sebelum
larangan mudik berlaku), dan baru sampai Mojokerto tepat saat
aturan larangan mudik berlaku.
Meski dengan alasan tersebut, pihak
kepolisian Mojokerto Kota tetap meminta pengemudi bus itu putar balik dan
kembali ke Jakarta.
Dua pintu exit tol yang disekat yakni
Mojokerto Barat dan exit Tol Penompo, serta yang berbatasan dengan Lamongan dan
Gresik.
Puluhan kendaraan yang disekat dan
disuruh putar balik rata-rata ditumpangi pemudik dari Jakarta dan Surabaya,
dengan tujuan Jombang, Kediri, dan Malang.
Polisi juga melakukan penyekatan di
jalur-jalur alternatif, guna mengantisipasi masuknya pemudik yang nekat dengan
melintas di jalur tikus. [dhn]