WahanaNews.co | Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, mendukung upaya
Pemerintah Provinsi melakukan kebijakan ketat pada warga yang kembali ke
Jakarta setelah mudik Lebaran.
Warga yang kembali ke Jakarta wajib
membuktikan mereka nonreaktif Covid-19.
Baca Juga:
PKS Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jika Kalah Pilpres
"Saya mendukung upaya Pemprov
melarang pemudik masuk jika tidak bawa hasil test negatif Covid. Wajib sebelum
masuk Jakarta, tindak tegas," ucap Zita, Minggu (16/5/2021).
Politikus PAN itu menuturkan, sikap
tegas Pemprov terhadap pemudik wajib dilakukan dengan pertimbangan keselamatan.
Selain itu, cara seperti ini sebagai
bentuk penghargaan bagi warga yang memutuskan untuk tetap tidak mudik di tengah
kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Potensi Kerugian Rp1 Triliun ke Sarana Jaya, Anies Beri Terobosan
"Kita harus menjaga warga yang
menetap. Mereka sudah berkorban dengan tidak mudik, tidak keluar Jakarta.
Jangan sampai yang tidak patuh aturan, mudik, merugikan warga yang
menetap," tandasnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi
Awaludin, mengingatkan, warga ber-KTP DKI Jakarta wajib
melapor ke RT/RW sepulang dari mudik.
Saat melapor, warga diwajibkan turut
menyertakan bukti negatif atau nonreaktif Covid-19.