WahanaNews.co | Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa
pemudik yang kembali ke Jakarta wajib mengantongi surat bebas Covid-19.
"Warga
Jakarta yang mudik, yang akan masuk ke Jakarta, diwajibkan membawa surat antigen
bebas Covid-19 dari daerah mereka mudik, diperlihatkan surat bebas Covid-19 di
titik pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (14/5/2021).
Baca Juga:
Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei
Yusri
menjelaskan, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat
bebas Covid-19 tersebut mulai Minggu (16/5/2021).
Polda
Metro Jaya akan mendirikan pos pemeriksan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah
Jakarta, dan di Pos Cikupa.
Untuk
ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas Covid-19 akan dilakukan di Jatiuwung
serta Kedungwaringin.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
"Teknisnya, semua
kita lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat
bebas Covid-19," katanya.
Yusri
juga mengimbau kepada pemudik untuk lebih dulu melakukan tes usap (swab test) antigen sebelum kembali ke
Jakarta untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.
Polda
Metro Juga akan menyiapkan layanan tes usap antigen bagi kendaraan yang hendak
masuk ke Jakarta, namun tidak membawa surat bebas Covid-19.