Manager Legal PT PTC, Achmad Suyudi,
mengatakan, lahan itu dinyatakan sebagai milik Pertamina berdasarkan putusan
peninjauan kembali (PK).
Dia juga menyebut, tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah
kepada Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/KMK.06/2008.
Baca Juga:
Penanganan Pemulihan Bencana Lamban, Masinton Minta Maaf
"Berdasarkan upaya hukum luar
biasa yang dilakukan, yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah
Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah
pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala
sesuatu yang terdapat di atasnya," ujar Suyudi.
Dia mengatakan, proses
pemulihan aset telah berjalan selama 10 bulan. Ada 75%
lahan yang sudah dikembalikan kepada Pertamina.
"Sampai saat ini, sudah lebih
dari 75% lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan
sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada
proses pemulihan aset," ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan
Sebelumnya, bentrokan warga akibat
sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu 2, Jakarta Selatan, terjadi Kamis (18/3/2021) dini hari tadi.
Polisi menyebut, ada pihak luar yang menunggangi aksi demo massa.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, sebelum bentrokan pecah, Kamis (18/3/2021) dini hari tadi,
pihaknya telah menginisiasi pertemuan antara warga dan pihak PT Pertamina pada
Rabu (17/3/2021) sore kemarin.