WahanaNews.co, Gunungsitoli | Pengadaan gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, menuai polemik.
Pasalnya, pengadaan gudang logistik yang menelan anggaran mencapai Rp 259 juta itu diduga mark up dan tidak memadai.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Liput Pendaftaran Bapaslon, Komisioner-Sekretaris KPU Gunungsitoli Dipolisikan
Sehingga, para komisioner KPU Kota Gunungsitoli akhirnya melakukan penambahan terhadap gudang logistiknya.
“Kalau kita memaksakan di gudang yang sebelumnya, kondisi jalan macet kalau kita melakukan seremonial pelepasan logistik, makanya kita pindahkan aktivitasnya,” kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa, saat melaksanakan kegiatan ngopi bareng wartawan di Kaliki Resto, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (26/12/2023) malam.
Ia membeberkan, penambahan gudang logistik tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan petunjuk dari KPU Provinsi Sumatera Utara dan telah dilakukan penandatanganan kontrak pada 19 Desember 2023.
Baca Juga:
2 Paslon Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan, KPU Kota Gunungsitoli: Lanjut ke Perbaikan Syarat Administrasi
“Jadi gudang yang lama itu sesuai juga dengan petunjuk dari Provinsi kita akan tetap gunakan karena memang itu sudah dikontrak selama 2 tahun dan gudang yang baru ini kita kontrak paling singkat enam bulan, tapi akan kita evaluasi apabila memang tetap kita gunakan, maka akan kita perpanjang,” terangnya.
Cardinal mengungkapkan pihaknya memilih gudang baru yang beralamat di Jalan Melati Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, karena kita anggap paling aman dan memadai.
“Memadai dari lima fungsi yang telah kami sepakati komisioner yaitu memadai sebagai tempat penyimpanan, memadai sebagai tempat penyortiran, pelipatan untuk mempacking dan terakhir untuk melakukan distribusi,” jelasnya.
Cardinal pun mengaku kurang mengetahui terkait anggaran untuk gudang logistik yang lama.
“Saya kurang tahu persisnya berapa, nanti ibu sekretaris yang bisa menjelaskan. Tetapi gudang yang terakhir ini nilai kontraknya itu Rp10 juta per bulan, itu sudah jelas,” sebutnya.
Lebih jauh ia membeberkan nilai kontrak ini berbeda dengan yang sebelumnya.
“Karena pemiliknya tidak ada nego-nego, berapa yang tertera dan pajak langsung diteken, tekennya pun dua kali, teken secara internal KPU, dan teken lagi secara Notaris,” ujarnya.
Ia memberitahukan, terkait pengadaan gudang logistik ini pihak Kejaksaan sudah memberi peringatan.
“Sudah diperingatkan juga oleh Kejaksaan, jangan lagi terjadi mark up, dipertegas di situ harus transparan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, dinilai tidak memadai digunakan sebagai tempat penyimpanan ribuan kotak suara dan puluhan ribu surat suara pada pemilu 2024.
Diketahui, luas fisik bangunan gudang logistik ini diperkirakan lebar 7 meter lebih, panjang antara 8 sampai 10 meter, berbentuk roko berlantai 3.
Selain itu, bangunan berbentuk ruko itu disewa dengan nilai mencapai Rp 259 juta dan disewa selama 2 tahun, terhitung sejak 1 Oktober 2023.
Maka dapat diperkirakan nilai sewa gudang itu per tahun senilai Rp 129,5 juta.
Dengan nilai sewa sebesar itu, diduga pengadaan gudang logistik tersebut terindikasi mark-up, dan akhirnya menuai sorotan dari berbagai pihak termasuk dari para Komisioner KPU Kota Gunungsitoli.
Bahkan diketahui, para Komisioner KPU Kota Gunungsitoli menilai gudang tersebut tidak memadai untuk dilakukan penyimpanan, pelipatan, penyortiran, perakitan hingga pendistribusian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]