WAHANANEWS.CO, Surabaya – Terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) misterius seluas 656 hektare di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur. Walhi mendesak agar untuk segera dicabut.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan mengatakan, area laut yang punya HGB itu berbatasan langsung dengan Wonorejo, Rungkut, Surabaya.
Baca Juga:
11 Organisasi Gorontalo Bentuk Simpul WALHI untuk Lingkungan Hidup
"Dan hal itu menjadi bukti nyata betapa buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur," kata Wahyu melalui keterangannya, Rabu (22/1).
Menurutnya, temuan ini menimbulkan kejanggalan, sebab sesuai aturan, seharhsnya HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas.
HGB itu disebut dimiliki dua perusahaan dan telah diterbitkan sejak tahun 1996. Citra satelit menunjukkan bahwa wilayah yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut.
Baca Juga:
Saat Diskusi 'Digusur karena Bandara IKN', 9 Petani Kaltim Ditangkap Polisi
"Bahkan sejak tahun 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan, sehingga klaim bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik," ucapnya.
Wahyu melanjutkan, HGB di laut Sidoarjo itu juga tidak memiliki dasar hukum yang relevan. Pasalnya, Perda No 10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023 tidak menyebutkan kawasan Sedati itu sebagai zona reklamasi.
"Wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan dan keamanan, serta termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda," ucapnya.