WahanaNews.co, Bandar Lampung - Beberapa hari yang lalu, media ramai memberitakan insiden kontroversial yang terjadi dalam acara Forum "Desak Anies" di Bandar Lampung. Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kampanye pemilihan umum (Pemilu) pasangan calon nomor urut 1. Kontroversi muncul ketika seorang komika yang menjadi pengisi acara dilaporkan menghina Nabi Muhammad.
Penghinaan tersebut menjadi sorotan utama bagi Advokat Pengawal Demokrasi (APD), mengingat acara "DESAK ANIES" dianggap oleh Timnas AMIN sebagai contoh demokrasi yang benar. Jubir Timnas AMIN menyatakan bahwa "Desak Anies" merupakan wujud demokrasi yang sesungguhnya, di mana pemimpin dapat berinteraksi langsung dengan rakyat, yang bebas bertanya, berpendapat, bahkan mengkritik tanpa rasa takut.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"kejadian penghinaan terhadap Nabi Muhammad menjadi catatan kelam dalam pelaksanaan acara tersebut. Sebagai 'Model Kampanye' dan 'Model Demokrasi' yang diandalkan Paslon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin), Timnas Anies dianggap 'bersalah', ujar Rahmansyah koordinator APD kepada WahanaNews.co melalui pers rilis pada Senin, (11/12/2023).
"Keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa dalam kampanye pemilu, di mana "Desak Anies" merupakan bagian dari rangkaian acara, memberikan ruang dan sarana bagi setiap orang untuk berpendapat sebebas-bebasnya tanpa rasa takut," sambungnya.
Pandangan ini memunculkan dugaan bahwa 'Timnas AMIN,' yang bertindak sebagai 'Tim Kampanye Pemilu' dari Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 1 (Anies-Muhaimin), telah melanggar larangan tentang kampanye pemilu. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang PEMILU, serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye PEMILU.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Pihak terkait masih menunggu tanggapan resmi dari Timnas AMIN dan Paslon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin) terkait insiden ini. Kontroversi ini memunculkan pertanyaan serius terkait batas kebebasan berpendapat dalam konteks kampanye pemilu dan implikasinya terhadap demokrasi yang dijunjung tinggi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.