Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata api itu digunakan oleh Hartono untuk menakut-nakuti korban agar mengikuti keinginannya. Peristiwa ini terjadi ketika ia menggedor mobil Toyota Raize yang ditumpangi oleh mantan kekasihnya, NA (29), dengan pistol di tangan kanan.
"Pelaku menggunakan senjata api untuk menakuti korban. Kemungkinan, ia terbawa emosi sehingga mengeluarkan senjata dalam situasi tersebut," ujar Tri.
Baca Juga:
Sempat Hilang, Senjata Penembak 3 Polisi di Way Kanan Berhasil Diamankan
Saat ini, Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api. Ia dikenai dua pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Insiden ini berawal dari keinginan Hartono untuk bertemu dengan mantan kekasihnya, yang ia duga berada di dalam kendaraan yang ia hentikan secara paksa.
Kapolres Cimahi menjelaskan bahwa Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti terkait tindak pengancaman dan perusakan terhadap kendaraan tersebut.
Baca Juga:
Aksi Heroik Warga Cianjur Gagalkan Pencurian Motor Bersenjata Api
"Pelaku diamankan pada 3 Maret 2025 setelah datang secara kooperatif ke Polres Cimahi beserta senjata yang digunakan dalam kejadian tersebut," ungkap Tri.
Dalam keterangannya, Hartono mengaku bahwa ia mengenali kendaraan yang dikendarai korban karena sebelumnya merupakan miliknya.
Ia kemudian mengejar dan menghentikan mobil tersebut sebelum menggedor-gedor pintunya dengan pistol, berniat untuk bertemu langsung dengan mantan kekasihnya.