WAHANANEWS.CO, KBB - Polisi resmi mencabut izin kepemilikan senjata api milik Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha ikan koi, setelah ia terlibat insiden pengancaman di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Hartono sebelumnya memiliki izin khusus senjata api yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk keperluan membela diri. Dengan izin tersebut, ia diperbolehkan membawa senjata api secara legal.
Baca Juga:
Sempat Hilang, Senjata Penembak 3 Polisi di Way Kanan Berhasil Diamankan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita senjata api beserta dokumen perizinannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Senjata api yang dimiliki pelaku memang berizin. Namun, saat ini sudah kami amankan, dan kartu izinnya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Tri di Mapolres Cimahi pada Selasa (4/3/2025).
Akibat tindakannya yang dianggap sebagai aksi koboi dengan mengeluarkan senjata api untuk mengancam seseorang, Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Aksi Heroik Warga Cianjur Gagalkan Pencurian Motor Bersenjata Api
Selain itu, pistol milik Hartono kini diamankan oleh Polres Cimahi untuk proses lebih lanjut.
Tri menambahkan bahwa pencabutan izin kepemilikan senjata api akan dilakukan secara resmi oleh Baintelkam Polri.
"Saat ini, senjata api tersebut disimpan di Gudang Satintel Polres Cimahi sambil menunggu keputusan pencabutan izin secara resmi dari Baintelkam," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata api itu digunakan oleh Hartono untuk menakut-nakuti korban agar mengikuti keinginannya. Peristiwa ini terjadi ketika ia menggedor mobil Toyota Raize yang ditumpangi oleh mantan kekasihnya, NA (29), dengan pistol di tangan kanan.
"Pelaku menggunakan senjata api untuk menakuti korban. Kemungkinan, ia terbawa emosi sehingga mengeluarkan senjata dalam situasi tersebut," ujar Tri.
Saat ini, Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api. Ia dikenai dua pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Insiden ini berawal dari keinginan Hartono untuk bertemu dengan mantan kekasihnya, yang ia duga berada di dalam kendaraan yang ia hentikan secara paksa.
Kapolres Cimahi menjelaskan bahwa Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti terkait tindak pengancaman dan perusakan terhadap kendaraan tersebut.
"Pelaku diamankan pada 3 Maret 2025 setelah datang secara kooperatif ke Polres Cimahi beserta senjata yang digunakan dalam kejadian tersebut," ungkap Tri.
Dalam keterangannya, Hartono mengaku bahwa ia mengenali kendaraan yang dikendarai korban karena sebelumnya merupakan miliknya.
Ia kemudian mengejar dan menghentikan mobil tersebut sebelum menggedor-gedor pintunya dengan pistol, berniat untuk bertemu langsung dengan mantan kekasihnya.
"Menurut pengakuan pelaku, ia dan korban memiliki hubungan pertemanan. Kendaraan yang digunakan korban sebelumnya adalah milik pelaku, sehingga ia merasa mengenalinya," kata Tri.
Namun, tindakan tersebut berujung pada konsekuensi hukum yang kini harus ia hadapi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]