WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut proses perhitungan itu sedang dilakukan penyidik serta bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
Dugaan Raibnya Aset Jiwasraya, Nama Febrie Adriansyah Disorot
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026) melansir CNN Indonesia.
Ia menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayarkan biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.
"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," jelasnya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Petral: Jampidsus Ungkap Ada Keterkaitan dengan Riza Chalid
Syarief menjelaskan kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi-informasi rahasia dari internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.
Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan.
"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," jelasnya.