WahanaNews.co | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan edukasi kepada warga tentang hak perlindungan konsumen, pengaduan, dan tata cara penyelesaian masalah.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan kegiatan operasi pasar yang digelar Disperindag bersama Bank Indonesia Perwakilan Babel di Terminal Selindung Baru, Pangkalpinang, Babel, Kamis (11/08) lalu.
Baca Juga:
Begini Cara Melindungi Akun TikTok dari Pembajakan Seperti Kasus Selebritis Paris Hilton
"Selama ini pemahaman masyarakat akan perlindungan konsumen masih rendah, kami berharap dengan sosialisasi dan edukasi yang terus menerus dilakukan akan mampu meningkatkan pemahaman sehingga masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak sesuai standar," kata Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Zurista.
"Di lokasi ini kita siapkan Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) dalam upaya menyediakan wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya," katanya.
Dalam pos itu, para petugas juga memberikan edukasi dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perlindungan konsumen, melindungi konsumen dari dampak negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
Baca Juga:
Pertamina dan Polri Jalin Sinergi Publikasi dan Edukasi untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
Jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang dibeli, kata dia, bisa datang ke PLPK untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.
"Kita siapkan pegawai yang mencatat pengaduan, kemudian kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku atau bisa datang untuk berdiskusi," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya PLPK, masyarakat bisa datang untuk diskusi dan akan muncul keberanian dan kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.