Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
Agus menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Baca Juga:
5 Cara Merawat Lemari Sekat agar Tetap Kokoh dan Tahan Lama
Karena pupuk bersubsidi disalurkan secara tertutup, yaitu sesuai nama dan alamat petani sehingga petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi di luar wilayahnya.
"Jadi salah satu tujuan kita berkumpul pada hari ini, untuk mensosialisasikan kepada kawan-kawan petani terkait dengan peraturan yang baru ini. Karena terdapat perubahan dari jenis pupuk yang disubsidi maupun komoditinya, dari yang sebelumnya sekitar 70 dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjadi 9 komoditi saja," ungkapnya.
Alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 561.407 ton yang terdiri dari Urea sebesar 326.169 ton, NPK sebesar 202.547 ton, SP-36 sebesar 18.621 ton, ZA sebesar 7.888 ton, dan organik sebesar 6.155 ton. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.