WahanaNews.co, Jakarta - Briptu Fadhilatun Nikmah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim usai membakar suaminya, Briptu Rian Dwi hingga tewas. Polisi menyebut, aksi ini dipicu permasalahan rumah tangga. Namun, polisi masih menutup rapat masalah apa yang memicu aksi Briptu Fadhila membakar suami.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan terkait kasus KDRT antara tersangka dan korban, memang sengaja tak dijelaskan secara detail. Menurut Dirmanto, ada hak dari keduanya yang tertuang dalam UU.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Ada Undang-undang yang mengatur yakni Pasal 3, di mana di situ disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea. Jadi, tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media," kata Dirmanto kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Meski berstatus tersangka dan ditahan, namun Briptu FN tetap mempunyai hak dalam hal privasi dan tanggung jawab sebagai ibu untuk merawat 3 anaknya yang masih balita.
"Tolong itu bisa dipahami, ada hak privasi terkait dengan kasus KDRT pasal 3," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Dirmanto mengimbau masyarakat untuk tak asal-asalan menyebar informasi tersebut secara vulgar dan bisa mempertanggungjawabkan unggahannya melalui media sosial.
"Satu hal lagi, terkait Informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi, tolong disampaikan kepada warganet netizen sekali lagi jangan meng-upload pemberitaan-pemberitaan atau meng-upload informasi-informasi yang liar, yang tidak terverifikasi," tuturnya.
"Kita ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," imbuhnya.