WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menolak pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, Jawa Barat, tentang Perda Religius.
Dalam membuat Perda tersebut, Pemerintah Kota Depok telah menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem, Wali Kota Depok Instruksikan Waspada Dini Bencana
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, Pemerintah Kota Depok sudah mengajukan pembuatan Perda penyelenggaraan Kota Religius.
Namun, Perda yang sudah disepakati dengan DPRD Kota Depok itu tidak disetujui Kemendagri dan tidak didukung Gubernur Jawa Barat.
“Sehingga mandek di Kementerian, itu katanya ranah agama,” ujar Idris kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga:
Istri Wali Kota Depok Terima Penghargaan Odading Awards 2022
Idris menjelaskan, Perda tersebut tidak mengarah pada pengaturan orang memakai jilbab maupun salat.
Perda tersebut dibuat untuk kerukunan umat beragama, seperti kedamaian, kekompakan, dan toleransi.
“Adanya Perda tersebut, kita dapat melakukan belanja langsung, misalnya belanja langsung di Bappeda, untuk survei toleransi yang dilakukan oleh KOOD,” jelas Idris.
Tidak adanya Perda membuat Pemerintah Kota Depok hanya memberikan hibah dengan sejumlah syarat dan aturan yang ketat.
Idris mencontohkan penganggaran honor pembimbing rohani yang setiap bulannya mendapatkan Rp 400.000, maka sebagai laporan pembimbing rohani tersebut harus meminta tanda tangan pengunjung atau peserta taklim.
“Jadi harus hati-hati, bisa kejebak dengan permainan hibah, itu maksud dari pada Perda religius untuk memudahkan hak pembimbing rohani,” ucap Idris.
Alasan Penolakan
Idris mengungkapkan, alasan penolakan Perda religius Kota Depok dikarenakan terdapat kata religius.
Padahal, sebelumnya, tagline Kota Depok isinya adalah Unggul, Nyaman, Religius, dan tidak dipermasalahkan oleh KPUD, hingga disetujui jadi catatan dokumen negara.
“Saya bilang, baca dulu dong dalamnya. Kalau dibaca substansinya dalamnya, Insya Allah akan paham semuanya,” ungkap Idris.
Idris meminta maaf, jangan hanya kata-kata religius sampai orang mencurigai sebagai sentimen politik.
Padahal Pemerintah Kota Depok tidak memiliki unsur politik, namun membantu mengatur kepentingan sejumlah kelompok agama.
“Mohon maaf, justru untuk membantu mengatur kepentingan teman-teman Muhammadiyah, NU, ustad, dan sebagainya,” kata Idris.
Habiskan Ratusan Juta
Pembuatan Perda Religius menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta.
Anggaran tersebut untuk melakukan berbagai hal seperti kunjungan kerja dan sejumlah perancangan lainnya untuk membuat perda Religius yang mencapai ratusan juta.
“Ini mandek cuma sekedar dimasukin laci di Kemendagri, saya ingin minta lagi nanti sebelum saya turun (menjabat),” tutur Idris.
Idris menambahkan, pihaknya akan mendatangi Kemendagri dan Kementerian Agama untuk meminta rekomendasi Perda tersebut.
Menurutnya, Kementerian Agama tidak mengatur atau memberikan anggaran seperti penyelenggaraan Maulid Nabi maupun ustad.
“Di Kementerian ada enggak anggaran ustad maupun penyelenggaraan penyelenggaraan Maulid? Ya enggak ada, tapi Pemerintah Daerah berkepentingan itu,” pungkas Idris. [gun]