WahanaNews.co | DPRD DKI Jakarta akan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) setelah Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang tata ruang diterbitkan.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pengaturan tentang tata ruang akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca Juga:
Tingkatkan Simbol Budaya Betawi di Ibu Kota, Komisi E Dorong Dinas Kebudayaan Jakarta
Karena itu, rencana pencabutan Perda Tata Ruang baru akan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Perkada tersebut.
DPRD akan memeriksa terlebih dulu isi Perkada apakah sesuai dengan pembahasan yang selama ini berlangsung di Dewan.
“Kalau tidak sesuai, gak usah dicabut dulu. Kita sepakat opsi pertama, pencabutan dilakukan setelah Pergub diundangkan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, dalam rapat pimpinan gabungan, seperti dikutip dari laman DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga:
Pemberlakuan Absensi Digital Face di DPRD DKI Jakarta, Anggota Dewan Tak Bisa Bolos Rapat
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, seluruh anggotanya telah sepakat Perda dicabut usai Pergub disahkan.
Setelah Perkada ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, baru kemudian Perda Rencana Detail Tata Ruang dan perda-Perda lain yang berhubungan dicabut.
Perda RDTR-PZ tetap berlaku agar tidak ada kekosongan hukum selama menunggu proses pembuatan Pergub Tata Ruang hingga final diundangkan.