WahanaNews.co, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran sebanyak 76 kilogram sabu dan 41.000 butir pil ekstasi dari tiga tempat antar provinsi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Rabu, (18/9/2024) menyampaikan tersangka pertama ditangkap di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru (12/9). Di sana, dua orang yakni MAM dan ZS tertangkap mengantarkan narkotika dari Sumatera Utara.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Namun berdasarkan pengakuannya, mereka sudah selesai membawa sabu tersebut dari Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dari seseorang yang tidak dikenalnya. Mereka memberikan dua tas jinjing dan sekarung goni kepada seseorang yang mengendarai mobil. Setelah melakukan 'profiling', diketahui pelaku lain sedang melintas di Jalan Indragiri Hulu-Jambi," kata Manang.
Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk melakukan razia, diamankan dua pelaku lain. Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus plastik besar berisikan sabu dan 2 bungkus besar pil ekstasi.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali mengamankan seorang berinisial MS di sebuah kamar hotel yang merupakan orang yang memerintahkan pelaku sebelumnya," papar Manang lagi.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Berdasarkan hasil interogasi, barang haram ini rencananya akan dibawa ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, untuk diedarkan kepada pembeli. Tak berhenti di sana, polisi kembali melakukan pengembangan ke Lubuk Linggau dan dibekuk bandar narkoba dan rekannya saat akan melakukan serah terima barang.
"BFI mengaku diperintahkan oleh seseorang yang disebut Sultan Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi dari R," lanjutnya.
Perkara kedua, digagalkan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray pada barang yang dibawa salah satu penumpang (16/9). Sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu yang dilapisi pakaian ditemukan di dalam koper milik penumpang berinisial J.