"Karena TKP-nya di wilayah Sumedang, maka kasus ini telah diserahkan ke Kejari Sumedang beberapa waktu. Dan hari ini untuk barang buktinya dimusnahkan Kejari Sumedang,” katanya.
Berdasarkan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2024/Pengadilan Negeri Sumedang pada hari Senin 8 Juli 2024, kasus tersebut terungkap pada Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili.
Baca Juga:
Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir
Sebanyak 848.000 batang rokok ilegal tersebut telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang beserta sejumlah barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum atau Inkrah.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.