WahanaNews.co, Sumedang - Peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal berhasil digagalkan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung.
Selain itu, petugas Bea dan Cukai juga berhasil menangkap satu tersangka terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
Dari keterangan yang diperoleh, penangkapan ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandung mendapatkan informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Sumedang.
Petugas kemudian memeriksa tersangka K yang sedang mengendarai kendaraan berjenis Isuzu Light Truck di wilayah Sumedang bagian barat beberapa waktu lalu.
"Jadi untuk tersangka berikut barang buktinya ini ditangkap di wilayah jalan Rancaekek atau wilayah Barat Sumedang,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo saat menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di Jl. Prabu Gajah Agung, Rabu 31 Juli 2024.
Baca Juga:
Satpol PP Sumedang Selatan Gelar Pembinaan Aparatur Terkait Penegakan Undang-Undang Cukai Ilegal
Jatmiko menjelaskan, pelaku merupakan broker yang akan mengirimkan 848.000 batang rokok ilegal ke Lampung menggunakan jalur darat dan melintas ke Sumedang.
“Rokok ilegal ini diproduksi dari luar Jawa Barat. Sumedang sendiri merupakan daerah perlintasan. Dan umumnya para broker atau pengedar rokok ilegal ini memakai sistem COD saat transaksi rokok ilegal,” ungkapnya.
Jatmiko menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang beberapa waktu lalu. Bahkan kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
"Karena TKP-nya di wilayah Sumedang, maka kasus ini telah diserahkan ke Kejari Sumedang beberapa waktu. Dan hari ini untuk barang buktinya dimusnahkan Kejari Sumedang,” katanya.
Berdasarkan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2024/Pengadilan Negeri Sumedang pada hari Senin 8 Juli 2024, kasus tersebut terungkap pada Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili.
Sebanyak 848.000 batang rokok ilegal tersebut telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang beserta sejumlah barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum atau Inkrah.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]