Bahkan, dalam penghentian aktivitas galian beberapa waktu lalu, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah desa membuat tembok pembatas. Akan tetapi dirusak kembali oleh penambang.
“Kita kerjasama dengan pemerintah Desa Lulut untuk penghentian aktivitas tersebut, bahkan kita pertama buat tembok tapi mereka rusak,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Ia menegaskan, untuk Pertek hanya salah satu syarat untuk mendapatkan Izin. Namun jika pertek digunakan untuk melakukan penambangan, maka galian tersebut ilegal.
“Apabila perusahaan melakukan giat dengan dalih sudah dapat Pertek, kegiatan perusahaan tersebut ilegal,” tukasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.