Lebih lanjut, pun demikian dalam perspektif birokrasi, Didik
mengungkap, pungli bisa terjadi dalam beberapa istilah yang dikenal di
antaranya susu Ibu (sumbangan sukarela iuran bulanan), susu tekan (sumbangan
sukarela tanpa tekanan).
"Bentuk-bentuk pungli ini menunjukkan adanya praktik
pungli secara terstruktur dan melembaga. Istilah pelesetan (akronim) susu ibu,
susu tekan tersebut biasanya dieuphemiskan oleh petugas pungutnya ketika
melakukan penagihan atau pengumpulan uang," terang Didik.
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Terbitkan SE Batasi Angkutan Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek
Ditekankan Didik, atas dalih apa pun mengingat karena
kejadian tersebut sangat potensial terjadinya abuse of power, korupsi dan juga
pungli, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas.
"Berpotensi melanggar hukum maka Menteri Dalam Negeri
dan Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan untuk membuat terang
kejadian tersebut baik dalam perspektif birokrasi dan hukum," pungkas
legislator dapil Jatim ini. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.