WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pagi di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Lebak, Banten, menjadi saksi sunyi kehidupan Rindu -- nama samaran -- , remaja 16 tahun yang kini menjalani hari-hari sebagai ibu tunggal setelah pernikahan dini yang dijalaninya runtuh sebelum sempat benar-benar berdiri.
Praktik pernikahan di bawah umur kembali menyisakan luka sosial ketika Rindu harus menanggung beban dewasa terlalu cepat, sementara usia dan mimpinya masih seharusnya tumbuh di bangku sekolah.
Baca Juga:
Jum'at Berkah Satlantas Polresta Jambi Rutin Giat Berbagi Nasi Kotak
Pernikahan itu bermula ketika Rindu masih duduk di kelas 1 SMA dan hidupnya berubah drastis akibat kehamilan di luar pernikahan yang memaksanya menikah dalam usia sangat muda.
“Waktu itu masih sekolah, punya pacar, lalu hamil, akhirnya menikah,” kata Rindu lirih saat ditemui di rumah neneknya, Selasa (13/1/2025).
Karena belum memenuhi syarat usia perkawinan, pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama dan hanya diikat oleh kesepakatan keluarga.
Baca Juga:
Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, Kapolda Terima Silaturahmi Kepala BNN Jambi
Rumah tangga yang dibangun dengan tergesa itu hanya bertahan sekitar enam bulan sebelum konflik demi konflik memaksa keduanya berpisah.
Konflik tersebut, menurut Rindu, datang silih berganti dari pertengkaran dengan suami hingga ketegangan antarkeluarga yang tak kunjung reda.
Setelah perpisahan, Rindu kembali ke rumah neneknya sambil menggendong bayi yang masih berusia beberapa bulan.
Tanggung jawab mantan suami terhadap anak mereka, diakui Rindu, datang tidak menentu dan jauh dari cukup.
“Awalnya pernah kasih uang Rp100.000, lalu Rp150.000, pernah juga ngasih pampers dua bal dan perlengkapan mandi,” ujarnya.
Kini Rindu dan bayinya bergantung pada kehidupan nenek yang telah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Kebutuhan sehari-hari sebagian besar dipenuhi dari bantuan bibi dan kerabat yang tinggal di sekitar rumah.
“Biasanya dibantu bibi dan keluarga di sini,” ucap Rindu.
Di tengah keterbatasan itu, Rindu masih menyimpan keinginan sederhana untuk kembali mengenakan seragam sekolah.
Namun tanggung jawab sebagai ibu membuat harapan tersebut terus tertunda.
“Sebenarnya ingin sekolah lagi, tetapi anak masih kecil dan butuh perhatian,” tuturnya pelan.
Penyesalan kerap datang saat Rindu melihat teman-teman sebayanya masih sibuk mengejar pelajaran dan cita-cita.
“Menyesal, karena teman-teman masih sekolah,” katanya singkat.
Meski demikian, harapan Rindu tak sepenuhnya padam dan ia menggantungkan masa depan pada anak yang kini dipeluknya setiap hari.
“Semoga anak saya sehat dan panjang umur,” ucapnya.
Sang nenek, perempuan berusia 55 tahun yang meminta identitasnya disamarkan, mengaku tidak mengetahui hubungan cucunya hingga kehamilan itu terjadi.
“Tahunya berangkat dan pulang sekolah, tahu-tahu sudah hamil besar,” ungkapnya.
Sejak bayi berusia sekitar satu bulan, sang nenek mengambil peran besar dalam membantu pengasuhan karena Rindu masih belajar menjadi ibu.
“Kalau pagi dimandikan, dipakaikan baju, dibedaki,” ujarnya.
Rindu tinggal bersama neneknya karena kondisi keluarga yang sejak lama tidak stabil.
Sejak kecil, Rindu telah diasuh sang nenek setelah ibunya merantau ke Jakarta usai perceraian.
“Dari kecil sudah saya urus, karena orang tuanya berpisah,” tuturnya.
Kisah Rindu mencerminkan persoalan yang lebih luas tentang tingginya angka perceraian di Kabupaten Lebak.
Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, mencatat sepanjang 2025 terdapat sekitar 1.635 perkara perceraian, meningkat dibandingkan 2024 yang berjumlah sekitar 1.400 perkara.
“Sekitar 81 persen gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan,” jelas Gushairi.
Permohonan dispensasi kawin juga masih terjadi di wilayah tersebut.
Pada 2025, tercatat enam permohonan pernikahan di bawah usia 19 tahun, meningkat dibandingkan empat perkara pada tahun sebelumnya.
Menurut Gushairi, pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian.
Faktor pemicu lainnya meliputi masalah ekonomi, perselingkuhan, judi online, pinjaman online, hingga campur tangan keluarga.
“Perceraian paling banyak terjadi pada pasangan usia 20 sampai 30 tahun,” katanya.
Kasus yang dialami Rindu menjadi potret nyata dampak pernikahan dini yang belum sepenuhnya dapat ditekan.
Ketidaksiapan mental, lemahnya ekonomi, dan minimnya perlindungan hukum kerap menyeret pernikahan anak menuju perceraian, terputusnya pendidikan, serta meningkatnya kerentanan sosial bagi perempuan muda dan anak-anak mereka.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]