WahanaNews.co, Tarakan - Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat merayu dan merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun, baru dinikahi anaknya pada Agustus 2023 lalu.
Aksi yang dilakukan AM itu terjadi saat suami korban sedang pergi melaut.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun di Tempat Pemandian Umum
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, korban merupakan ibu muda yang masih berusia 14 tahun.
Sang menantu, pertama kali dirudapaksa (diperkosa) pada Oktober 2023 yang mana saat itu kondisi rumah sedang sepi.
"Pelaku diketahui merupakan mertua korban. Ia (pelaku) mengaku telah memperkosa korban sebanyak 1 kali," kata AKBP Ronaldo dalam keterangannya dikutip Rabu (13/12/2023).
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
Dalam kejadian pertama, korban tidak berani buka suara terkait pemerkosaan itu.
Namun, sang mertua kembali melakukan aksinya pada 9 Desember 2023 dan korban akhirnya buka suara.
Sang mertua pun dilaporkan ke Polres Tarakan.