WAHANANEWS.CO, Jakarta - Orang tua pasangan remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi dipolisikan usai pernikahan anak mereka yang masih berstatus pelajar viral di media sosial.
Pasangan yang menikah adalah SMY (15), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual, 16 Pengacara Bela Agus Difabel
Laporan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu (24/5). Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan ditujukan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.
"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan anak ini. Bisa saja orang tua, bisa juga penghulu," kata Joko saat ditemui di Polres Lombok Tengah, melansir detikcom, Minggu (25/5).
Video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak pasangan tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial dan menimbulkan keprihatinan. Dalam video yang diunggah akun Facebook @Dyiok Stars, tampak mempelai perempuan berjoget sambil ditandu menuju pelaminan. Tingkah lakunya dinilai janggal oleh warganet.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel
Ketua LPA menegaskan pihaknya belum bisa memastikan kondisi psikologis anak dalam video tersebut tanpa pemeriksaan medis.
"Kami belum bisa menjustifikasi. Semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan dalam proses pemeriksaan kepolisian," ujarnya.
Joko juga mengungkapkan bahwa pernikahan ini bukan terjadi secara mendadak. Sejak April 2025, sudah ada upaya kawin lari dari pasangan tersebut. Bahkan, salah satu percobaan pernikahan sempat digagalkan oleh pemerintah desa.