WahanaNews.co | Posko aduan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat kembali dibuka Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hal itu pun kemudian dimanfaatkan oleh Manajemen Pertamina untuk melaporkan terkait sengketa lahan di Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Oktober 2022.
Baca Juga:
Apakah Ada Syarat Pengaduan Konsumen?
Koordinator penanggung jawab Pemulihan Aset Pertamina Training and Consulting, Aditya Karma menyebutkan bahwa aduan yang mereka lakukan di Pendopo Balai Kota ini bentuk dari upaya untuk melakukan pemulihan aset berupa lahan milik negara di Pancoran Buntu II yang sudah dilakukan sejak tahun 2020 silam.
“Hanya pada saat terakhir terhenti cuma karena sisa dari warga yang masih bertahan, mereka berkolaborasi dengan para mafia tanah, preman dan sebagainya, yang pada saat kami melakukan pendekatan kepada mereka, mereka malah anarkis,” kata Aditya kepada wartawan.
Roshali Aditya berharap dengan adanya Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI bisa menegakkan hukum seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa izin yang berhak.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemnaker dan Ombudsman Jalin Kerja Sama
“Karena 23 warga yang bertahan ini memang kecenderungannya mereka mempertahankan untuk menguasai selanjutnya, padahal ini tanah negara,” terangnya.
Aditya menyebutkan bahwa pihak Pertamina sudah melakukan ekspose hingga tingkat Provinsi atas lahan yang dibeli Pertamina dari PT Intirub itu dengan rekomendasi yang telah turun ke tingkat Kota Jakarta Selatan yang diimplementasikan dengan sosialisasi tahap satu sekitar April tahun 2022.
Akan tetapi, proses ekspose itu tidak berlanjut hingga pergantian kepemimpinan dari Anies Baswedan ke Heru Budi Hartono.
“Dalam sosialisasi tahap 1, sudah dilaksanakan di Kecamatan Pancoran yang saat itu warga tidak hadir, malah mereka menghadirkan orang-orang yang non-warga,” ucapnya.
Aditya menerangkan nantinya di lahan yang memiliki luas mencapai 4,48 hektar itu nantinya akan dibangun Gedung Sinergi BUMN sebagai sentral kerja sama berbagai BUMN.
“Karena ini tanah negara, sudah ditentukan dengan Kementerian BUMN untuk dibangun Gedung Sinergi BUMN sebagai sentral kerjasama BUMN,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Aditya menyebutkan bahwa warga yang masih bertahan di kawasan tersebut sebenarnya mengetahui bahwa tanah yang mereka tempati itu saat ini bukan milik mereka.
“Sangat tahu, karena tidak ada, tidak ada satu lembar legalitas pun yang mereka tunjukkan, tidak ada,” katanya. [tum]