WahanaNews.co, Jakarta – Terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Ombudsman menjalin kerja sama.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Kamis (12/1/2024).
Baca Juga:
2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemnaker Dilantik, Ini Pesan Ida Fauziah
"Melalui kerja sama seluruh Unit Kerja Kemnaker, pengaduan-pengaduan dimaksud dapat ditindaklanjuti hingga tuntas," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Kamis (12/1/2024).
Ia mengatakan, pada tahun 2023 Kemnaker telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 827 laporan yang diterima melalui berbagai sarana pengaduan. Setiap aduan yang masuk diproses dengan cepat dan adil untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
Ia menekankan, pengaduan bukanlah suatu hal yang buruk, melainkan sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, agar mengimplementasikan kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Kemnaker Catat 124 Pengaduan THR Tahun Lalu Tak Bisa Ditindaklanjuti
"Pengaduan juga sebagai peluang untuk meningkatkan pelayanan dan memperbaiki proses yang mungkin tidak berjalan optimal," tuturnya.
Ida menilai Ombudsman RI memiliki peran penting dalam memastikan proses penyelesaian pengaduan dilakukan dengan integritas, dan keputusan yang diambil bersifat objektif dan tidak memihak.
Ia yakin kerja sama dengan Ombudsman ini akan dapat memperkuat infrastruktur pengaduan pelayanan publik di Kemnaker dan memastikan setiap pengaduan ditangani dengan cepat, objektif, dan profesional.