WahanaNews.co | Terkait Rocky Gerung, Bareskrim Polri mengatakan saat ini ada 13 laporan dan 2 pengaduan yang diterima kepolisian.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga:
Kasus Perundungan di PPDS Undip Semarang, Polisi Periksa 34 Saksi
Dia menyebutkan satu laporan polisi di Bareskrim, 3 di Polda Metro Jaya, 3 di Polda Sumut, 3 di Polda Kaltim, dan 3 di Polda Kalteng.
Sementara terkait dua pengaduan terhadap Rocky yaitu diadukan kepada Kapolri dan di Polda DIY.
"Terkait 13 LP (laporan polisi) maupun 2 pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," katanya.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Dia menyatakan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Bareskrim. Dari 13 laporan dan 2 pengaduan itu akan dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan," katanya.
Rocky Gerung telah meminta maaf atas kegaduhan usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan 'bajingan tolol'.