WahanaNews.co | Terkait Rocky Gerung, Bareskrim Polri mengatakan saat ini ada 13 laporan dan 2 pengaduan yang diterima kepolisian.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga:
Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi 2016–2020
Dia menyebutkan satu laporan polisi di Bareskrim, 3 di Polda Metro Jaya, 3 di Polda Sumut, 3 di Polda Kaltim, dan 3 di Polda Kalteng.
Sementara terkait dua pengaduan terhadap Rocky yaitu diadukan kepada Kapolri dan di Polda DIY.
"Terkait 13 LP (laporan polisi) maupun 2 pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," katanya.
Baca Juga:
Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Minta Penyidikan atas dr Tifa Dihentikan
Dia menyatakan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Bareskrim. Dari 13 laporan dan 2 pengaduan itu akan dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan," katanya.
Rocky Gerung telah meminta maaf atas kegaduhan usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan 'bajingan tolol'.