WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi pihaknya telah menerima puluhan ribu aduan penipuan masyarakat.
Dilansir dari CNBC Indonesia, OJK mencatat hingga 9 Februari 2025 kemarin, terdapat sekitar 42.257 laporan penipuan dengan 40.936 di antaranya telah terverifikasi.
Baca Juga:
OJK Ungkap Penipuan Online Besar-besaran, Rp700 Miliar Raib dalam 3 Bulan
"Sudah transfer, barang tidak ada," ujarnya, kemarin.
Friderica menerangkan, Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dibentuk OJK telah mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp 700 miliar dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak Rp 100 miliar di antaranya sudah diblokir dari rekening pelaku.
Lalu, penipuan lain yang juga memakan banyak korban adalah yang berkedok investasi dan iming-iming hadiah. OJK juga mencatat banyak masyarakat di Indonesia yang tertipu oleh penipuan menggunakan akun palsu di media sosial seperti Instagram.
Baca Juga:
OJK Fokus Pastikan Perdagangan Aset Keuangan Digital Teratur, Transparan dan Efisien
"Kemudian penipuan lamaran kerja, korban pinjol fiktif, pengiriman file apk lewat WA, kemudian love scam. Love scam banyak yang kena juga," kata Friderica.
IASC, lanjut Friderica, merupakan inisiatif OJK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), di mana OJK diberikan mandat sebagai koordinator anti-scam.
OJK dalam hal ini fokus kepada pengawasan pinjol hingga transaksi ilegal. Kiki menjabarkan bahwa antusias masyarakat terbilang besar. "Banyak kasus diadukan padahal sudah terjadi lama. Kecepatan masyarakat lapor ke IASC dapat memengaruhi dana bisa diselamatkan," tuturnya.