WahanaNews.co | Pjs Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kompol Harianto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Marcel Radhival alias Pesulap Merah atas laporan Samsudin Jadab atau Gus Samsudin terkait dugaan pencemaran nama baik.
Harianto menyatakan, pemeriksaan terhadap Pesulap Merah tersebut dilakukan di Jakarta.
Baca Juga:
Catat Ya, Pesulap Merah Bakal Duel dengan Habib Jindan di Ring Tinju
"Kemarin sudah periksa Pesulap Merah, penyelidiknya dari Polda Jatim, soal aduan Samsudin," kata Harianto, Selasa (23/8/2022).
Harianto enggan mengungkapkan jumlah pertanyaan ataupun detail pertanyaan yang dilayangkan saat memeriksa Pesulap Merah.
Ia juga tak mengungkapkan di mana tempat pemeriksaan Pesulap Merah dilangsungkan.
Baca Juga:
Rumah Pesulap Merah Sering Diteror
Harianto mengatakan, Polda Jatim selanjutnya akan meminta pendapat dua orang saksi ahli yang rencananya dilakukan pekan ini.
Harianto pun enggan mengungkapkan detail soal ahli yang akan dihadirkan dalam perkara ini.
"Ada dua ahli. Tapi soal siapa ahli-ahli itu, saya belum bisa mengungkapkannya sekarang, nanti akan kami informasikan," ujarnya.
Keterangan ahli tersebut, kata Harianto, nantinya akan jadi pertimbangan apakah kasus ini akan naik dari tahap aduan masyarakat (Dumas) menjadi laporan polisi (LP).
"Belum ada LP, kami minta keterangan ahli lebih dulu. Jika ditemukan unsur pidana baru naik LP," kata dia.
Harianto mengatakan, bukti yang diserahkan pihak Samsudin juga belum cukup. Ia sudah meminta agar hal itu dilengkapi.
"Bukti belum cukup, masih ada proses-proses selanjutnya yang perlu dijalani," ujar Harianto.
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (2/8).
Marcel dianggap telah mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube. Selain itu, ia juga dipolisikan dengan tuduhan ujaran kebencian.
"Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono. [rsy]