Keterangan ahli tersebut, kata Harianto, nantinya akan jadi pertimbangan apakah kasus ini akan naik dari tahap aduan masyarakat (Dumas) menjadi laporan polisi (LP).
"Belum ada LP, kami minta keterangan ahli lebih dulu. Jika ditemukan unsur pidana baru naik LP," kata dia.
Baca Juga:
Catat Ya, Pesulap Merah Bakal Duel dengan Habib Jindan di Ring Tinju
Harianto mengatakan, bukti yang diserahkan pihak Samsudin juga belum cukup. Ia sudah meminta agar hal itu dilengkapi.
"Bukti belum cukup, masih ada proses-proses selanjutnya yang perlu dijalani," ujar Harianto.
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (2/8).
Baca Juga:
Rumah Pesulap Merah Sering Diteror
Marcel dianggap telah mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube. Selain itu, ia juga dipolisikan dengan tuduhan ujaran kebencian.
"Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.